DOWNLOAD: https://s.id/JUKNISPPDB2021
Pelaksanaan PPDB di SMKN 1 Kendari dibuka dari tanggal 21 Juni -3 Juli 2021 terdapat 6 Kompetensi Keahlian dengan kuota kursi 432 dengan Rincian sebagai berikut :
- Akuntansi & Keuangan Lembaga (AKL) sebanyak 108 Kursi
- Perbankan & keuangan Mikro (PKM) sebanyak 36 Kursi
- Bisnis Daring & Pemasaran (BDP) sebanyak 108 Kursi
- Ritel sebanyak 36 Kursi
- Otomatisasi & Tata Kelola perkantoran sebanyak 108 Kursi
- Teknik Komputer dan Jaringan sebanyak 36 Kursi
Secara Teknis Pelaksanaan PPDB SMKN 1 Kendari
PROSEDUR PPDB SMKN
PPDB SMKN menggunakan sistem seleksi dengan komponen penilaian sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
2. Nilai Prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/ atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
a) Bukti (sertifikat/piagam) atas prestasi akademik dan non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
b) Perhitungan prestasi lomba/penghargaan calon peserta didik baru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
( 1) Prestasi dinilai untuk setiap bukti sah yang ditunjukkan;
(2) Satuan Pendidikan melakukan verifikasi bukti prestasi calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi;
(3) Skor untuk setiap prestasi yang dicapai diatur sebagai berikut :
4) Kategori penyelenggara:
Sertifikat/piagam yang dijadikan bukti prestasi berasal dari ejuaraan yang dilaksanakan secara berkelanjutan, dengan penjelasan sebagai berikut:
a) Kejuaraan / lomba/ invitasi/ pemilihan / sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
b) Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat kabupaten/kota/Provinsi diselenggarakan oleh instansi/induk organisasi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota/Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
c) Kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian / Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
E. TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
1. Pengumuman
a. Setiap SMAN / SMKN mengumumkan kepada masyarakat mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2021 / 2022 yang memuat waktu pelaksanaan, persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi, dan daftar ulang.
b. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
(1) Papan Pengumuman/leafleat/spanduk yang disiapkan Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
(2) Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
(3) Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https: // disdikbud. sultraprov.go.id atau;
(4) Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://ppdbsultra.cerdas.click
2. Jadwal PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMAN dan SMKN Tahun Pelajaran 2021 / 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara diatur dengan jadwal sebagai berikut:
2. Calon Peserta Didik SMKN
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMKN yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan bukti pendaftaran) berupa:
a. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP /MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
b. Foto copy akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021 / 2022 serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
c. Foto copy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
d. Surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna;
F. TATA CARA PENDAFTARAN
1. SMAN / SMKN Online
a. Calon peserta didik baru mendaftar dan mengupload dokumen pendukung secara online dan mencetak tanda bukti pendaftaran;
b. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMAN / SMKN Provinsi Sulawesi Tenggara (https://ppdb-sultra.cerdas.click)
c. Calon peserta didik baru datang ke sekolah pilihan untuk melakukan verifikasi data/berkas dengan membawa serta tanda bukti pendaftaran beserta berkas persyaratan yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan Pencegahan Covid 19.
d. Calon peserta didik menerima tanda bukti hasil verifikasi.
b. Seleksi PPDB SMKN dengan ketentuan:
1. Menggunakan nilai rata-rata raport semester 1,2,3,4, dan 5 dari SMP /MTs sederajat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
2. Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan;
3. Setiap hari selama masa pendaftaran setiap satuan pendidikan mengumumkan urutan kedudukan siswa pada daftar calon yang akan diterima.
4. Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarkan prioritas:
( 1) calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi a tau kabupaten/kota yang sama dengan SMKN yang bersangkutan;
(2) Usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
2. NILAI AKHIR SMKN
Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses PPDB dilaksanakan, yang merupakan akumulasi dari komponen penilaian.
a) Untuk Nilai Akhir SMKN Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMKN meliputi:
l) Jumlah nilai rata-rata raport SMP /MTs atau yang sederajat sebagai berikut: