Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk SMK
Link Versi PPDB PlayStore
PROSEDUR PPDB SMK
PPDB SMK menggunakan sistem seleksi dengan komponen penilaian sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA ditetapkan sebagai berikut:
Catatan:
NR = Nilai Raport
NRS = Nilai Rata-Rata Semester (1,2,3,4 dan 5) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
5 = Lima Semester
2. Nilai Prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/ atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
a) Bukti (sertifikat/piagam) atas prestasi akademik dan non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
b) Perhitungan prestasi lomba/ penghargaan calon peserta didik baru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Prestasi dinilai untuk setiap bukti sah yang ditunjukkan;
(2) Satuan Pendidikan melakukan verifikasi bukti prestasi calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi;
(3) Skor untuk setiap prestasi yang dicapai diatur sebagai berikut :
Kategori penyelenggara:
- Sertifikat/piagam yang dijadikan bukti prestasi berasal dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan sebagai berikut:
- Kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- Kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota/Provinsi diselenggarakan oleh instansi/ induk organisasi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota/Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- Kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- Kejuaraan/lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat lnternasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf a dicapai dalam kapasitas mewakili sekolah pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara di tingkat Kabupaten/ Kota;
- Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf b dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara di tingkat provinsi;
- Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf c dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara di tingkat Nasional;
- Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf d dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara di tingkat lnternasional;
- Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
- Kejuaraan bidang akademis adalah sains (Teknologi, Riset dan/ atau Inovasi);
- Kejuaraan bidang non akademis meliputi:
- seni dan budaya;
- olahraga;
- Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh penyelenggara;
- Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/ atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
- Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat;
- Kejuaraan non akademik tingkat Provinsi, Nasional, dan internasional pengesahaan dilakukan oleh Induk Organisasi Yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;
Satuan Pendidikan diberi kewenangan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai piagam/ sertifikat kejuaraan yang diperolehnya.
DAYA TAMPUNG
Daya tampung SMA/ SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima;
- Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh)
- peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
- SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- Jumlah rombongan belajar hasil PPDB di kelas X diatur sebagai berikut:
- SMA paling sedikit 1 (satu) rombongan belajar dan paling banyak 12 (dua belas) rombongan belajar;
- SMK paling sedikit 1 (satu) rombongan belajar dan paling banyak 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;Informasi daya tampung :
- Daya tampung untuk masing-masing SMA/SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara diumumkan kepada masyarakat pada papan pengumuman sekolah/leafleat dan diaplikasi PPDB (bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara online) sebagaimana pada Lampiran II keputusan ini;
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pengumuman
-
- Setiap SMA/ SMK mengumumkan kepada masyarakat mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yang memuat waktu pelaksanaan, persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi, dan daftar
- Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
- Papan Pengumuman/leafleat/spanduk yang disiapkan Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
- Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://sultraprov.go.id atau;
- Jadwal PPDB; Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara diatur dengan jadwal sebagai berikut:
Calon Peserta Didik SMKWebsite resmi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://ppdb-sultra2024.id/Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan bukti pendaftaran) berupa:
- Jadwal PPDB; Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara diatur dengan jadwal sebagai berikut:
- Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Foto copy akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025 serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
- Foto copy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
- Surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu: Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Calon peserta didik dari Panti Asuhan/ Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola pan ti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/ Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;