Home / Pengumuman / Penerimaan Calon Peserta Didik Baru SMKN 1 Kendari TA 2024/2025

Penerimaan Calon Peserta Didik Baru SMKN 1 Kendari TA 2024/2025

Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk SMK

Link Versi PPDB PlayStore

PROSEDUR PPDB SMK
PPDB SMK menggunakan sistem seleksi dengan komponen penilaian sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata raport semester 1, 2, 3, 4, dan 5 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA ditetapkan sebagai berikut:

Catatan:
NR = Nilai Raport
NRS = Nilai Rata-Rata Semester (1,2,3,4 dan 5) mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
5 = Lima Semester
2. Nilai Prestasi merupakan nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/ atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat dengan ketentuan :
a) Bukti (sertifikat/piagam) atas prestasi akademik dan non akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
b) Perhitungan prestasi lomba/ penghargaan calon peserta didik baru dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Prestasi dinilai untuk setiap bukti sah yang ditunjukkan;
(2) Satuan Pendidikan melakukan verifikasi bukti prestasi calon peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi;
(3) Skor untuk setiap prestasi yang dicapai diatur sebagai berikut :

Kategori penyelenggara:

  1. Sertifikat/piagam yang dijadikan bukti prestasi berasal dari kejuaraan yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan, dengan penjelasan sebagai berikut:
  2. Kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi di tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  3. Kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat kabupaten/kota/Provinsi diselenggarakan oleh instansi/ induk organisasi yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah kabupaten/kota/Provinsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  4. Kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda Nasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  5. Kejuaraan/lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara tingkat lnternasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  6. Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf a dicapai dalam kapasitas mewakili sekolah pada kejuaraan/lomba/invitasi/ pemilihan/ sayembara di tingkat Kabupaten/ Kota;
  7. Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf b dicapai dalam kapasitas mewakili kabupaten/kota pada kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara di tingkat provinsi;
  8. Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf c dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi pada kejuaraan/ lomba/invitasi/pemilihan/ sayembara di tingkat Nasional;
  9. Kejuaraan sebagaimana tersebut huruf d dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/ invitasi/ pemilihan/ sayembara di tingkat lnternasional;
  •      Kategori kejuaraan dikelompokkan menjadi:
    • Kejuaraan bidang akademis adalah sains (Teknologi, Riset dan/ atau Inovasi);
    • Kejuaraan bidang  non  akademis meliputi:
      • seni dan budaya;
      • olahraga;
  • Untuk menghindari adanya piagam/sertifikat penghargaan kejuaraan palsu, perlu dilakukan penelitian dan pengesahan/legalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kejuaraan akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh penyelenggara;
    2. Kejuaraan akademik tingkat provinsi, nasional, dan/ atau internasional disahkan oleh Cabang Dinas setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi;
    3. Kejuaraan non akademik tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat;
    4. Kejuaraan non akademik tingkat Provinsi, Nasional, dan internasional pengesahaan dilakukan oleh Induk Organisasi Yang bersangkutan di tingkat provinsi atau Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi di Provinsi;

Satuan Pendidikan diberi kewenangan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai piagam/ sertifikat kejuaraan yang diperolehnya.

DAYA TAMPUNG

Daya tampung SMA/ SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima;

  1. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas diatur sebagai berikut:SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh)
  2. peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  3. SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  4. Jumlah rombongan belajar hasil PPDB di kelas X diatur sebagai berikut:
  5. SMA paling sedikit 1 (satu) rombongan belajar dan paling banyak 12 (dua belas) rombongan belajar;
  6. SMK paling sedikit 1 (satu) rombongan belajar dan paling banyak 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;Informasi daya tampung :
  7. Daya tampung untuk masing-masing SMA/SMK di Provinsi Sulawesi Tenggara diumumkan kepada masyarakat pada papan pengumuman sekolah/leafleat dan diaplikasi PPDB (bagi sekolah yang menyelenggarakan PPDB secara online) sebagaimana pada Lampiran II keputusan ini;

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

 Pengumuman

    1. Setiap SMA/ SMK mengumumkan kepada masyarakat mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 yang memuat waktu pelaksanaan, persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi, dan daftar
    2. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui:
  • Papan Pengumuman/leafleat/spanduk yang disiapkan Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
  • Kantor Cabang Dinas Pendidikan;
  • Website resmi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://sultraprov.go.id atau;
    1. Jadwal PPDB; Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2024/2025 di Provinsi Sulawesi Tenggara diatur dengan  jadwal sebagai berikut:Calon Peserta Didik SMKWebsite resmi PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https://ppdb-sultra2024.id/Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMK yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan bukti pendaftaran) berupa:
  1. Foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/ setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
  2. Foto copy akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2024/2025 serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
  3. Foto copy piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;
  4. Surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna;
  5. Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu: Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    • Calon peserta didik dari Panti Asuhan/ Sosial Negeri Menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola pan ti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/ Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *